Teknikal Meeting Penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
- Details
- Written by Admin Jatilor

Dalam rangka persiapan Penilaian Program Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Bertempat di Ruang Rapat lt.1 Kantor Desa Jatilor, Pemerintah Desa Jatilor yang didampingi oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Jatilor memgikuti kegiatan Zoom Meeting dalam acara Teknikal Meeting Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 7 September 2023. Dalam acara tersebut disampaikan Desa Jatilor mendapat jadwal Penilaian pada hari Senin, 11 September 2023. Adapun Tim Penilai pada penilaian kali ini adalah 6 penilai yang berasal dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Kabupaten, Dispermades Kabupaten dan Diskominfo Kabupaten.
Sosialisasi Perkades Pengendalian Gratifikasi dan Tindak Lanjut Hasil Survei Perilaku Tahun 2023
- Details
- Written by Admin Jatilor

Bertempat di Balai Desa Jatilor, Rabu (06/09/2023) dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB (sebelum pelaksanaan Musdes Perencanaan Desa, Pemerintah Desa Jatilor menggelar acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi berdasarkan Peraturan kepala Desa Jatilor Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Jatilor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 15 Tahun 2021 tentang pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Jatilor. Adapun substansi pokok dari Perubahan Perkades tersebut merupakan masukan/arahan dari Tim Pendampingan Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 pada acara Pendampingan tanggal 26 Juli 2023, yaitu Dalam hal terdapat penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tidak dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari, maka Gratifikasi tersebut menjadi Suap. Dalam ayat selanjutnya dijelaskan bahwa Penyampaian laporan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencegahan atau penghapusan Suap. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 6A Perkades Jatilor Nomor 4 Tahun 2023.
BPD Desa Jatilor selenggarakan Musdes Perencanaan Desa Penyusunan RKP Desa 2024
- Details
- Written by Admin Jatilor

Setelah melalui proses Musyawarah Dusun di masing-masing Dusun yakni Dusun Mulungan, Dusun Jatilor dan Dusun Tempuran, maka pada hari Rabu, 6 September 2023 bertempat di Balai Desa Jatilor, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatilor mengadakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP-Desa) Tahun 2025. Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini melibatkan peserta dari BPD, pemerintah Desa, wakil-wakil dusun untuk menyepakati draft usulan-usulan atau penggalian gagasan yang ditampung dalam forum Musyawarah Dusun.
Selanjutnya untuk agenda Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) akan dilaksanakan pada hari Selasa, 12 September 2023 mulai pukul 13.00 WIB. Adapun undangan terbuka untuk masyarakat umum Desa Jatilor.
Musyawarah Dusun (Musdus) Dusun Tempuran Penggalian Gagasan dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2024
- Details
- Written by Admin Jatilor

Setelah Musyawarah Dusun diselenggarakan di Dusun Mulungan dan Dusun Jatilor , hari Selasa (05/09/2023) dilaksanakan juga Musyawarah Dusun di Dusun Tempuran. Kegiatan yang hadiri oleh unsur BPD, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus kelompok tani serta dari unsur pemuda dan perempuan untuk penggalian gagasan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024.
Musyawarah Dusun (Musdus) Dusun Jatilor dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2024
- Details
- Written by Admin Jatilor

Setelah Musyawarah Dusun diselenggarakan di Dusun Mulungan, hari ini Senin (04/09/2023) dilaksanakan juga Musyawarah Dusun di Dusun Jatilor. Kegiatan yang hadiri oleh unsur BPD, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus kelompok tani serta dari unsur pemuda dan perempuan untuk penggalian gagasan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024












