Jatilor, satu dari 29 Desa di Jateng Jadi Percontohan Desa Antikorupsi
- Details
- Written by Admin Jatilor

Semarang (26/09/2022) - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, mengatakan, di Jawa Tengah, sebanyak 29 desa ditunjuk sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi. Setelah menerima bimbingan teknis, mereka akan diukur dan dinilai oleh Inspektorat Provinsi, apakah layak menerima predikat sebagai Desa Antikorupsi. "Desa-desa calon percontohan dipilih dari total 7.809 desa di Provinsi Jawa Tengah." ungkapnya dalam acara Bimtek Desa Antikorupsi di Gedung Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Ke-29 desa tersebut yakni Desa Pandansari (Brebes), Rembul (Kabupaten Tegal), Bojongnangka (Pemalang), Paningaran (Kabupaten Pekalongan), Kemiri Barat (Batang), Sidorejo (Blora), Tegalsambi (Jepara), Jepang (Kudus), Banyuurip (Rembang), Kutoharjo (Pati), Banyuurip (Boyolali), Sendang (Wonogiri), Desa Ngunut (Karanganyar), Tangkil (Sragen), Jeblog (Klaten), Cemani (Sukoharjo), Sudagaran (Banyumas), Sijenggung (Banjarnegara), Karangbawang (Purbalingga), Maos Lor (Cilacap), Karanggedang (Purworejo), Logede (Kebumen), Tanurejo (Temanggung), Semayu (Wonosobo), Karangrejo (Magelang), Sraten (Kabupaten Semarang), Ngampel Wetan (Kendal), Jatilor (Grobogan), dan Sumberejo (Demak).
Aplikasi Pelayanan Online "Si Cantik Jelita" Desa Jatilor
- Details
- Written by Admin Jatilor

PEMDES JATILOR IKUTI RAPAT KLARIFIKASI PERDES TRANSAKSI NON TUNAI
- Details
- Written by Admin Jatilor

Purwodadi (14/09), Bertempat di Ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan, Pemdes Jatilor mengikuti Rapat Klarifikasi Peraturan Desa Jatilor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jatilor yang diselenggarakan oleh Dispermades Kabupaten Grobogan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa Pasal 19 yang menyebutkan bahwa Peraturan Desa yang telah diundangkan dalam Lembaran Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Pemerintah Desa Jatilor telah menyerahkan Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat Godong pada tanggal 5 September 2022.
Read more: PEMDES JATILOR IKUTI RAPAT KLARIFIKASI PERDES TRANSAKSI NON TUNAI
Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat Berbasis Elektronik dan QR Code
- Details
- Written by Admin Jatilor

Dalam rangka mewujudkan Desa Antikorupsi, Pemerintah Desa Jatilor melaksanakan survei mandiri dengan masyarakat sebagai stakeholder pengguna layanan secara elektronik dengan cara scan barcode, Rabu (24/08/2022). Kegiatan ini dilakukan untuk menjadi data awal dalam melakukan penilaian terhadap pelayanan publik. Hal tersebut dilaksanakan guna merealisasikan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, inovatif, dan akuntabel. QR Scan ini telah dipasang di ruang pelayanan, media sosial dan website Pemerintah Desa Jatilor dan dapat langsung dipindai dengan menggunakan telepon seluler dengan cara mengunduh Scanner QR Scan terlebih dahulu di Playstore.













